Indonesiaberamal.com - Tunaikan Kafarat untuk Meraih Ampunan

Tunaikan Kafarat untuk Fakir miskin melalui Yayasan Mufakat Al-Banna Indonesia

Tunaikan Kafarat untuk Meraih Ampunan

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Tunaikan Kafarat untuk Fakir miskin melalui Yayasan Mufakat Al-Banna Indonesia

Deskripsi Program

KAMU WAJIB BAYAR KAFARAT! UNTUK MENEBUS DOSA YANG SUDAH DIPERBUAT.

Kafarat berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’, artinya yaitu menutupi dosa. Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja, bertujuan untuk menutup dosa tersrebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Berdasarkan surat Al-Ma’idah ayat 89, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar Kaffarah.

Berdasarkan ayat di atas, Kaffarah sumpah ada 4:

  1. Memberi makan 10 fakir miskin, memberi makan disini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “Makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.”
  2. Memberi pakaian layak kepada 10 fakir miskin, Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan bawahan.
  3. Membebaskan budak, Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat
  4. Berpuasalah selama 3 Hari, Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.

 Selain sumpah palsu, dosa besar yang pelakunya wajib membayar Kafarat adalah mereka yang melakukan hubungan Suami-Istri di siang hari di Bulan Ramadhan.

 

Sahabat MABI, apakah kamu termasuk salah satu yang wajib membayar kafarat ini?

Untuk membersihkan dosa yang telah diperbuat, kamu wajib menunaikan Kafarat. Kami akan membantu penyaluran Kafarat untuk fakir miskin.

“Bismillah Saya berniat membayar Kifarat Rp.600.000 untuk memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing Rp.10.000 per orang. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Saya, Aamiin”

“Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (H.R Tirmidzi)

Segera tunaikan kewajiban Kafaratmu melalui Yayasan Mufakat Al-Banna Indonesia, dengan cara :

  1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”
  2. Masukan nominal donasi
  3. Pilih metode pembayaran GO-PAY, Link Aja, OVO, Shopeepay, Alfamart dan Bank Virtual Account.

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program